Selanjutnya setelah keduanya bertemu, korban diajak ke rumah terlapor dan dibawa ke dalam kamar.
"Didalam kamar korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan terlapor. Korban menolak tetapi terlapor terus memaksa hingga korban tidak bisa menolak dan berhubungan badan kepada terlapor," kata Ade Ary.
Sadisnya aksi ini tidak hanya dilakukan oleh terlapor H. Namun rekannya yang lain juya ikut memperkosa korban secara bergiliran.
"Selesai berhubungan korban dibujuk oleh terlapor lain dengan alasan akan mengantar korban pulang. Karena percaya korban berboncengan dengan terlapor. Tetapi saat di tengah perjalanan korban dipaksa kembali oleh 2 terlapor untuk melakukan hubungan badan kembali," papar Ade Ary.
Sementara itu Ade Ary menyebutkan saat ini pihak kepolisian tengah menyelidiki peristiwa yang terjadi.
Adapun dalam peristiwa ini, terlapor dilaporkan dengan Pasal 76E UU 17/2016 Junto Pasal 82 dan atau Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang -undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ars/muu)
Load more