Jakarta, tvOnenews.com - Seorang gadis remaja berinisial AT (16) diduga menjadi korban pemerkosaan oleh empat orang di sebuah rumah kontrakan wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (27/12/2024).
Adapun peristiwa ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor laporan LP/B/7944/XII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 28 Desember 2024.
Kuasa hukum korban, Subadri mengungkapkan bahwa kliennya menjadi korban pelecehan seksual oleh orang yang tak bertanggung jawab.
"Korban anak perempuan berinisial AT, beliau adalah korban dari pada pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab, yang baru ia kenal," ucap Subadri, kepada awak media, pada Minggu (29/12/2024).
Lebih lanjut Subadri menuturkan peristiwa ini terjadi saat kliennya berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial L melalui media sosial.
“Korban berinisial AT baru kenal dengan pelaku berinisial L melalui Instagram dan bertemu. Setelah itu dibawa ke suatu rumah, lalu digilir 4 orang. Dalang di balik bejatnya kasus tersebut adalah pria berinisial L," jelasnya.
Atas peristiwa ini, korban melalui kuasa hukum telah melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan diperkuat alat bukti.
Korban juga telah diarahkan untuk melakukan visum terkait peristiwa tersebut.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Benar ada laporan polisi terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak atau persetubuhan,” ujar Ade Ary.
Sementara itu Ade Ary menyebutkan bahwa pelapor dalam laporan ini yakni kakak korban berinisial M. Sementara itu terlapornya adalah berinisial H dan kawan-kawan.
Kemudian kronologis singkat kejadian ini bermula saat korban diajak makan oleh terlapor.
Selanjutnya setelah keduanya bertemu, korban diajak ke rumah terlapor dan dibawa ke dalam kamar.
"Didalam kamar korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan terlapor. Korban menolak tetapi terlapor terus memaksa hingga korban tidak bisa menolak dan berhubungan badan kepada terlapor," kata Ade Ary.
Sadisnya aksi ini tidak hanya dilakukan oleh terlapor H. Namun rekannya yang lain juya ikut memperkosa korban secara bergiliran.
"Selesai berhubungan korban dibujuk oleh terlapor lain dengan alasan akan mengantar korban pulang. Karena percaya korban berboncengan dengan terlapor. Tetapi saat di tengah perjalanan korban dipaksa kembali oleh 2 terlapor untuk melakukan hubungan badan kembali," papar Ade Ary.
Sementara itu Ade Ary menyebutkan saat ini pihak kepolisian tengah menyelidiki peristiwa yang terjadi.
Adapun dalam peristiwa ini, terlapor dilaporkan dengan Pasal 76E UU 17/2016 Junto Pasal 82 dan atau Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang -undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ars/muu)
Load more