Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa menyebut Presiden Prabowo Subianto menjalankan Undang-Undang (UU) soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada awal tahun 2025.
Saan mengatakan, bahwa peraturan soal PPN 12 persen telah masuk dan diatur di dalam Undang-Undang, sehingga kebijakan tersebut harus dijalankan oleh Prabowo.
"Pak Prabowo sebagai Presiden menjalankan Undang-Undang. Ini kan perintah Undang-Undang, jadi karena ini perintah Undang-Undang dan tentu pemerintah harus menjalankannya," katanya, Minggu (29/12/2024).
Waketum Partai NasDem ini juga menilai, bahwa kebijakan yang dijalan Presiden itu telah melalui pertimbangan.
Pemerintah juga telah telah menyiapkan sejumlah program jaminan untuk rakyat imbas kenaikan PPN 12 persen tersebut.
"Maka ada berbagai program-program jaminan untuk dua bulan ke depan. Ini semua juga dalam kerangka untuk memproteksi rakyat agar rakyat tetap terjaga. Seperti tidak terbebani. Seperti komitmennya Pak Prabowo," jelasnya.
Saan menuturkan, kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk kategori tertentu saja, sehingga kenaikan ini pun tidak akan membebai masyarakat luas.
"Ini kan juga ada klasternya, ada klasifikasinya, dia selektif, dia digunakan, berlakukan secara selektif dengan tetap memproteksi rakyat kebanyakan," tandasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan barang kebutuhan pokok akan tetap dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Namun, tarif pajak yang naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 tetap dilangsungkan.
“Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya,” kata Sri Mulyani, Rabu (11/12/2024).
Sri Mulyani menjamin, kebijakan yang akan dikeluarkan nantinya tidak akan menambah beban pajak pada barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Adapun barang dan jasa yang dimaksud di antaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, serta jasa asuransi.
Di samping itu, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, pemakaian listrik, dan air minum juga akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN. (aha/iwh)
Load more