LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sandra Dewi dan Harvey Moeis
Sumber :
  • Instagram

Kuasa Hukum Tak Terima Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara Gara-gara Kasus Korupsi Harvey Moeis

Kuasa hukum terdakwa Harvey Moeis, Andi Ahmad tak terima putusan majelis hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset kliennya, termasuk harta Sandra Dewi.

Minggu, 29 Desember 2024 - 21:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penasihat hukum terdakwa Harvey Moeis, Andi Ahmad tak terima atas putusan majelis hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset kliennya, termasuk harta Sandra Dewi, dalam kasus korupsi timah.

Pasalnya, kata dia, Harvey dan Sandra telah menyepakati perjanjian pisah harta sebelum melangsungkan pernikahan.

"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," ujar Andi saat ditemui usai sidang pembacaan putusan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/12/2024).

Sandra Dewi dan Harvey Moeis
Sandra Dewi dan Harvey Moeis
Sumber :
  • Instagram

 

Baca Juga :

Menurut Andi, perampasan aset tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar pertimbangan hakim. Untuk itu, pihaknya akan mencermati salinan putusan nantinya, sebelum mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan.

Dalam konteks hukum, kata dia, perjanjian pisah harta memungkinkan pasangan suami istri untuk memisahkan kepemilikan dan pengelolaan aset.

Dengan demikian, harta yang sudah dipisahkan secara hukum seharusnya tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa yang dapat disita.

Selain karena telah adanya perjanjian pisah harta, Andi juga menyoroti banyaknya aset yang dirampas meski sudah diperoleh Harvey sebelum tempus perkara atau terjadinya tindak pidana, yakni pada 2015.

Dia menuturkan terdapat beberapa aset yang diperoleh pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi.

"Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami," katanya.

Ia mengungkapkan beberapa aset Sandra yang turut disita dalam kasus tersebut, yaitu berupa tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar.

Harta itu, kata dia, dimiliki jauh sebelum tempus perkara dan merupakan bayaran atas kontrak pekerjaannya sebagai aktris ataupun model.

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan seluruh aset terdakwa Harvey Moeis yang disita oleh jaksa penuntut umum agar dirampas untuk negara.

Perintah tersebut seiring dengan Harvey yang telah divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama pada kasus korupsi timah.

"Barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara yang akan dibebankan terhadap terdakwa," ucap hakim anggota Jaini Basir dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Harvey telah divonis pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan karena terbukti melakukan korupsi dan TPPU dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022.

Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Dengan demikian, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ke-1 KUHP.

Dalam perkara tersebut, Harvey sebelumnya diduga menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan pencucian uang untuk membeli berbagai barang mewah, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Kerugian itu meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.(muu)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Usai Depak STY, Erick Thohir Angkat Bicara soal Durasi Kontrak Pelatih Baru Timnas Indonesia Asal Belanda yang akan Bawa 2 Asisten untuk Fokus di Tim U-23

Usai Depak STY, Erick Thohir Angkat Bicara soal Durasi Kontrak Pelatih Baru Timnas Indonesia Asal Belanda yang akan Bawa 2 Asisten untuk Fokus di Tim U-23

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, membeberkan durasi kontrak yang akan diberikan kepada pelatih baru Timnas Indonesia asal Belanda untuk menggantikan Shin Tae-yong.
Reaksi Patah Hati Justin Hubner usai Shin Tae-yong Resmi Dipecat PSSI Sebagai Pelatih Timnas Indonesia, Saya Kecewa...

Reaksi Patah Hati Justin Hubner usai Shin Tae-yong Resmi Dipecat PSSI Sebagai Pelatih Timnas Indonesia, Saya Kecewa...

Justin Hubner selaku pemain Timnas Indonesia memberikan reaksi patah hatinya usai mengetahui Shin Tae-yong resmi dipecat PSSI sebagai pelatih skuad Garuda.
Terang-terangan, Penasihat Hukum Harvey Moeis Tagih Validitas Data Kerugian Negara Rp271 Triliun di Kasus Timah

Terang-terangan, Penasihat Hukum Harvey Moeis Tagih Validitas Data Kerugian Negara Rp271 Triliun di Kasus Timah

Penasihat Hukum Harvey Moeis dkk., Junaedi Saibih menyoroti ketidaktransparanan dalam penyajian bukti kerugian negara sebesar Rp 271 triliun yang dihitung BPKP.
Tiga Oknum TNI AL Jadi Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Jakarta-Merak

Tiga Oknum TNI AL Jadi Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Jakarta-Merak

Tiga oknum TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil berinisial IAS (48) dan R (59) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak B, Desa Pabuaran, Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (2/1/2025), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Alvin Lim Blak-blakan Pernah Bilang Listyo Sigit Jenderal Banci, Kini Kapolri Turut Berduka Atas Meninggalnya Alvin

Alvin Lim Blak-blakan Pernah Bilang Listyo Sigit Jenderal Banci, Kini Kapolri Turut Berduka Atas Meninggalnya Alvin

Pengacara Alvin Lim, blak-blakan pernah menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai jenderal banci. 
IPW Nilai Polri Tak Serius Tuntaskan Kasus Polisi Peras Penonton DWP

IPW Nilai Polri Tak Serius Tuntaskan Kasus Polisi Peras Penonton DWP

Indonesian Police Watch (IPW) menilai institusi Polri tidak serius dalam mengusut kasus polisi peras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Trending
Usai Negaranya Dipermalukan Vietnam di Final Piala AFF, Suporter Thailand Ramai-ramai Sudutkan Skuad Asuhan Masatada Ishii

Usai Negaranya Dipermalukan Vietnam di Final Piala AFF, Suporter Thailand Ramai-ramai Sudutkan Skuad Asuhan Masatada Ishii

Suporter Thailand ramai-ramai merespons kekalahan tim kesayangannya dipermalukan Vietnam di Final Piala AFF 2024. Skuad Masatada Ishii jadi bulan-bulanan...
Mees Hilgers Akhirnya Bicara Jujur soal Level Timnas Indonesia, Blak-blakan Sebut Sebenarnya Skuad Garuda itu...

Mees Hilgers Akhirnya Bicara Jujur soal Level Timnas Indonesia, Blak-blakan Sebut Sebenarnya Skuad Garuda itu...

Sudah sejak dua tahun yang lalu, Mees Hilgers mengungkapkan pendapatnya tentang cara meningkatkan level Timnas Indonesia. Menurutnya, kunci utama adalah...
3 Pemicu yang Membuat Shin Tae-yong Dipecat Sebagai Pelatih Timnas Indonesia: Kegagalan di Piala AFF 2024 Puncaknya?

3 Pemicu yang Membuat Shin Tae-yong Dipecat Sebagai Pelatih Timnas Indonesia: Kegagalan di Piala AFF 2024 Puncaknya?

Termasuk kegagalan di Piala AFF 2024, tiga hal ini dianggap jadi pemicu Shin Tae-yong dirumorkan bakal dilepas sebagai pelatih Timnas Indonesia awal tahun ini.
Reaksi Jay Idzes usai Dengar Shin Tae-yong Resmi Dipecat PSSI sebagai Pelatih Timnas Indonesia

Reaksi Jay Idzes usai Dengar Shin Tae-yong Resmi Dipecat PSSI sebagai Pelatih Timnas Indonesia

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, telah memberikan reaksi atas keputusan PSSI untuk mengakhiri kerja sama dengan Shin Tae-yong sebagai pelatih pada Senin ini.
Bukan Louis van Gaal, Calon Pengganti Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Dibocorkan Pengamat: Eks Bomber Barcelona dan AC Milan! 

Bukan Louis van Gaal, Calon Pengganti Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Dibocorkan Pengamat: Eks Bomber Barcelona dan AC Milan! 

Pengamat sepakbola Tanah Air, Haris Pardede alias Bung Harpa membocorkan calon pengganti Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, bukan Louis van Gaal.
Bedah Formasi Ideal Timnas Indonesia Jika Resmi Dilatih Patrick Kluivert: Gaya Main Garuda Berubah, Marselino Ferdinan Bisa Makin Mentereng

Bedah Formasi Ideal Timnas Indonesia Jika Resmi Dilatih Patrick Kluivert: Gaya Main Garuda Berubah, Marselino Ferdinan Bisa Makin Mentereng

Melihat formasi yang bisa dipakai Timnas Indonesia jika resmi dilatih oleh Patrick Kluivert pada lanjutan babak Kualifikasi Piala Dunia 2026 putaran ketiga.
Sosok Pelatih Baru Timnas Indonesia usai PSSI Pecat Shin Tae-yong

Sosok Pelatih Baru Timnas Indonesia usai PSSI Pecat Shin Tae-yong

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir menyebut sudah memiliki sosok pelatih pengganti yang akan menukangi Timnas Indonesia usai resmi memecat Shin Tae-yong.
Selengkapnya
Viral