Probolinggo, Jawa Timur - Nur Lela, seorang ibu rumah tangga yang menghuni rumah kontrakan di Desa Sumber Lele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, kebingungan setelah mengetahui rumah yang ia tempati didatangi KPK RI.
KPK mendatangi rumah yang ia tempati karena rumah itu berdiri di atas tanah milik Hasan Aminuddin, yang dilakukan penyitaan oleh KPK berkaitan dengan kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Tanah itu memiliki luas sekitar 15x20 meter persegi terletak di Dusun Kerto Utomo, Rt 1 Rw 1 desa setempat.
Nur Lela mengaku, kalau rumah tersebut bukan atas nama miliknya, melainkan ia ngontrak dan sudah tiga tahun terakhir tinggal di sana. Dan selama ini ia tidak pernah tahu tanah itu ada masalah, apalagi akan disita KPK.
"Saya juga tidak tahu rumah ini atas nama siapa, saya hanya ngontrak di sini," ucap dia Minggu (20/2/2022).
Perempuan asal Kota Bengkulu itu juga mulai kebingungan. Ia mulai memikirkan akan pindah kontrakan secepatnya. Ia harus pindah dari rumah itu secepatnya, karena ia tahu tanah tersebut sudah disita KPK.
"Bingung, saya harus pindah secepatnya dari rumah ini. Harus cari kontrakan baru kadung nyaman tinggal di sini selama 3 tahun," kata dia dengan nada sedih.
Sekretaris Desa Sumberlele, Andi Lukman membenarkan atas penyitaan tersebut. Ia mengatakan jika tanah tersebut sebelumnya sudah pernah ditanyakan oleh dua orang petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan dan KPK.
Kedua orang tersebut datang tak lama setelah Tantri dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jual beli jabatan, gratifikasi, dan TPPU.
"Mereka membawa sertifikat atas nama Paradina," terangnya Andi Lukman, kepada wartawan.
Kasus penyidikan terkait TPPU Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin terus berlanjut. Saat ini KPK sudah menyita beberapa bidang tanah dan rumah yang diduga milik Tantriana Sari dan Hasan Aminudin.(Syahwan/act)
Load more