Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bima, Jefrin mnegkritisi kebijakan KPU Kota Bima yang dinilainya telah meloloskan mantan narapidana sebagai peserta Pilkada 2024 Serentak.
Jefrin mengaku pihaknya berencana laporan terhadap Ketua KPU Kota Bima terkait meloloskan mantan narapidana sebagai peserta Pilkada 2024 Serentak.
Ia menilai jika keputusan meloloskan mantan narapidana sebagai kandidat Pilkada 2024 Serentak telah menabrak aturan yang ada.
"Ketua KPU Kota Bima kami menilai menabrak aturan dalam menjaring paslon dan meloloskan mantan narapidana yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk menjadi peserta Pemilu," kata Jefrin kepada awak media, Jakarta, Minggu (30/12/2024).
Jefrin menuturkan langkah konkrit dirinya dalam mengkritisi aturan yang dinilai telah dilanggar oleh KPU Kota Bima dengan membuat laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ia mengaku pihaknya dalam waktu dekat ini akan membuat laporan terhada DKPP pusat terkait temuan akan hal tersebut.
Menurutnya langkah itu dilakukan sebagai bentuk pihaknya yang menilai KPU Kota Bima telah meenabrak aturan terkait meloloskan mantan narapidana sebagai peserta Pilkada 2024 Serentak.
"Kami sudah melakukan kajian mendalam soal keputusan KPU Kota Bima yang meloloskan calon mantan napi dan kami menilai cacat hukum. Dalam waktu dekat kami akan melaporkan sikap KPU kota Bima yang kami nilai tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme dalam menetapkan paslon yang cacat hukum,” pungkasnya. (raa)
Load more