Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.
Perbuatan para terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan. (ant/nsi)
Load more