Jakarta, tvOnenews.com - Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim atau yang lebih dikenal dengan sebutan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (30/12).
Helena tiba di ruang sidang pada pukul 11.00 WIB. Sidang ini akan dipimpin Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Selain Helena, ada juga terdakwa lain yang menjalani sidang putusan dalam sidang yang sama, yakni Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra serta Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.
Sebelumnya, Helena dituntut delapan tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.
Dia dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.
Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.
Perbuatan para terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan. (ant/nsi)
Load more