Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI, Prabowo Subianto menyinggung kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun dalam pidatonya di kegiatan Musrenbangnas RPJMN 2025-2029.
Kendati tidak menyebut secara gamblang siapa nama pelaku yang terjerat kasus korupsi, akan tetapi Prabowo mengatakan pelaku yang diduga pengusaha Harvey Moeis mendapat hukuman yang terlalu ringan.
“Saya mohon ya, kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian, triliunan, ya semua unsur lah,” jelas dia, di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
“Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi, tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh kok triliunan, ratusan triliun vonisnya sekian tahun,” sambung dia.
Bahkan, Prabowo juga menduga-duga di dalam penjara, pelaku tindak korupsi tersebut mendapatkan sejumlah fasilitas di dalam penjara.
“Nanti jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, pake TV, tolong Menteri Memasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding gak? Naik banding ya. Naik banding,” tegas dia.
Ketua Umum Partai Gerindra ini menyatakan seharusnya pelaku korupsi tersebut dihukum 50 tahun penjara.
Load more