Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) usai menyampaikan protes terkait kenaikan PPN 12 persen.
Menanggapi hal ini, politisi senior PDIP Aria Bima meminta MKD tidak menanggapi laporan tersebut.
“Saya minta MKD menempatkan pada porsi tugas kewenangan dan tugasnya ya, Mahkamah Kehormatan Dewan,” tegas Aria di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Dia menegaskan apa yang dilakukan Rieke tidak menyalahi kode etik sebagai anggota dewan. Menurut Aria, Rieke hanya menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan, yakni menyampaikan aspirasi masyarakat.
“Jangan MKD terlalu latah mengurusi hal-hal yang menyangkut fungsi tugas anggota dewan,” tegas Aria.
“Kalau itu dalam ucapan di dalam sikapnya menciderai institusi dewan silakan, tapi kalau itu dalam rangka tugas dia yang diberi amanah dan mandat rakyat, jangan kemudian MKD menjadi polisi,” sambungnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR ini meyakini bahwa MKD tidak akan memanggil Rieke dan menolak memproses laporan tersebut.
Load more