“Saya memprotes itu, MKD jangan latah menanggapi hal-hal yang dilontarkan anggota dewan, bisa-bisa MKD yang dibubarkan,” tegas Aria.
Diketahui, Rieke dilaporkan ke MKD oleh Alfadjri Aditia Prayoga atas dugaan melanggar kode etik anggota dewan. Rieke diduga memprovokasi masyarakat untuk menolak kenaikan PPN 12 persen.
Atas laporan itu, MKD memanggil Rieke untuk meminta keterangan pada Senin (30/12/2024) pagi.
"Saya telah menerima surat dari MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024. Surat MKD tersebut disampaikan oleh seseorang yang mengaku staf Sekretariat MKD bernama Bagaskara kepada staf saya, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB," kata Rieke melalui unggahan akun Instagram @riekediahp, Senin (30/12/2024).
Namun, dia mengatakan tidak bisa memenuhi undangan MKD lantaran sedang melakukan tugas negara yang lain.
"Jika benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 tersebut dibuat dan dikirimkan oleh pimpinan MKD DPR RI, saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya," kata Rieke. (saa/iwh)
Load more