Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) usai menyampaikan protes terkait kenaikan PPN 12 persen.
Menanggapi hal ini, politisi senior PDIP Aria Bima meminta MKD tidak menanggapi laporan tersebut.
“Saya minta MKD menempatkan pada porsi tugas kewenangan dan tugasnya ya, Mahkamah Kehormatan Dewan,” tegas Aria di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Dia menegaskan apa yang dilakukan Rieke tidak menyalahi kode etik sebagai anggota dewan. Menurut Aria, Rieke hanya menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan, yakni menyampaikan aspirasi masyarakat.
“Jangan MKD terlalu latah mengurusi hal-hal yang menyangkut fungsi tugas anggota dewan,” tegas Aria.
“Kalau itu dalam ucapan di dalam sikapnya menciderai institusi dewan silakan, tapi kalau itu dalam rangka tugas dia yang diberi amanah dan mandat rakyat, jangan kemudian MKD menjadi polisi,” sambungnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR ini meyakini bahwa MKD tidak akan memanggil Rieke dan menolak memproses laporan tersebut.
“Saya memprotes itu, MKD jangan latah menanggapi hal-hal yang dilontarkan anggota dewan, bisa-bisa MKD yang dibubarkan,” tegas Aria.
Diketahui, Rieke dilaporkan ke MKD oleh Alfadjri Aditia Prayoga atas dugaan melanggar kode etik anggota dewan. Rieke diduga memprovokasi masyarakat untuk menolak kenaikan PPN 12 persen.
Atas laporan itu, MKD memanggil Rieke untuk meminta keterangan pada Senin (30/12/2024) pagi.
"Saya telah menerima surat dari MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024. Surat MKD tersebut disampaikan oleh seseorang yang mengaku staf Sekretariat MKD bernama Bagaskara kepada staf saya, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB," kata Rieke melalui unggahan akun Instagram @riekediahp, Senin (30/12/2024).
Namun, dia mengatakan tidak bisa memenuhi undangan MKD lantaran sedang melakukan tugas negara yang lain.
"Jika benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 tersebut dibuat dan dikirimkan oleh pimpinan MKD DPR RI, saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya," kata Rieke. (saa/iwh)
Load more