Jakarta, tvOnenews.com - Begini pengakuan ayah 79 tahun yang tega hamili putrinya yang tunawicara di Gowa, Sulawesi Selatan. Mengaku sering nonton video porno.
Aksi bejat dilakukan seorang ayah berusia 79 tahun di Gowa, Sulawesi Selatan yang menggauli putri kandungnya sendiri sampai hamil dan melahirkan.
Pelaku berinsial TM (79) itu ditangkap saat sedang berada di rumah salah satu keluarganya yang terletak di Dusun Palambuta Utara, Kabupaten Jeneponto, Sabtu (28/12/2024).
Artikel ini mengandung konten eksplisit kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan meminta bantuan profesional.
Saat diamankan oleh petugas Tim Resmob Polres Gowa, TM membantah telah menghamili anak kandungnya sendiri.
Meski demikian, ia tetap dibawa ke Polres Gowa. Di sana, lansia tersebut mengaku telah menghamili putrinya yang merupakan penyandang disabilitas itu.
Kepada polisi di Polres Gowa, ia mengakui telah menggauli putrinya lantaran bernafsu ketika melihat sang anak tidur.
"Waktu itu dia tidak mau tidur, jadi saya buka langsung celananya," kata TM saat diinterogasi oleh polisi.
"Saya sudah nafsu sekali lihat Waktu dia sedang tidur," tambahnya.
Melihat sang anak yang tak berdaya, ia pun gelap mata dan melakukan aksi bejatnya.
"Itu hari dia tidur di depan televisi. Di depan televisi itu satu kali saya lakukan," katanya.
Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, aksi bejat yang dilakukan TM terhadap putrinya itu sudah dilakukan sejak Agustus 2023 lalu.
Sang putri pun sampai hamil dan kini melahirkan. Adapun anaknya dalam keadaan sehat.
"Pelaku adalah ayah kandung dari korban, yang mana korban ini merupakan tunawicara, difabel dengan tunawicara," kata Reonald.
Ia juga mengatakan, pelaku sering menonton video porno sehingga pikirannya penuh dengan aksi bejat.
"Inilah karena seringnya nonton video porno, akhirnya membuat nafsu pelaku dan gelap mata yang dilakukan terhadap anaknya sendiri," tambah dia.
Diketahui, istri pelaku dan ibu dari korban sudah meninggal dunia.
Pelaku tinggal di rumah berdua bersama putrinya yang merupakan penyandang disabilitas itu. (iwh)
Load more