Jakarta, tvOnenews.com - Viral video warga di Gowa, Sulawesi Selatan mengamuk dan menghancurkan rumah seorang ayah berusia 79 tahun pelaku rudapaksa putrinya yang merupakan penyandang disabilitas tunawicara.
Nampak di dalam video viral yang beredar, puluhan warga membakar rumah milik TM (79) yang sebagian besar terdiri dari kayu itu, tepatnya di Kecamatan Biringbulu, Gowa, Sulawesi Selatan.
Diketahui, saat itu TM sudah melarikan diri ke rumah salah satu keluarganya setelah dituding menggauli putri kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
Sementara itu, Tim Resmob Polres Gowa telah berhasil menangkap TM ketika berada di rumah saudaranya.
Kepada polisi, TM mengaku bernafsu ketika melihat anaknya sedang tidur di depan televisi.
"Pelaku adalah ayah kandung dari korban, yang mana korban ini merupakan difabel tunawicara," kata Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak.
Adapun nafsu bejat ayah kandung itu muncul gara-gara ia sering menonton video porno.
"Motifnya adalah, pelaku ini sering nonton video porno. Ini pengakuan dari pelaku," kata Reonald.
Sang istri atau ibu dari korban saat ini sudah meninggal. TM hanya hidup berdua dengan anaknya yang tunawicara.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Reonald mengakan aksi bejat yang dilakukan ayah kandung terhadap putrinya ini sudah berlangsung sejak Agustus 2023.
Adapun korban sempat hamil dan melahirkan bayi alam kondisi sehat.
Artikel ini mengandung konten eksplisit kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan meminta bantuan profesional.
Setelah ditangkap, pelaku mengatakan dirinya bernafsu melihat sang anak sedang tidur di depan televisi.
"Saya sudah nafsu sekali, lihat waktu dia sedang tidur. Saat itu anakku pakai celana panjang," kata TM setelah diamankan di Polres Gowa.
Ia pun mengatakan bahwa itulah pertama kali ia melakukan aksi bejat kepada putrinya sendiri.
"Waktu itu dia tidak mau tidur, jadi saya buka langsung celananya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan Seksual. (iwh)
Load more