"Telah ditemukan bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH)," jelas dia.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 18 Januari 2025 dan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur," sambung Asep.
Dalam kasus ini, KPK menyebut nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp 20 miliar. KPK mengatakan penyidik memperkirakan kerugian negaranya pun sebesar itu alias total loss.
"Nilai dari proyek itu sekitar kurang lebih Rp20 miliar. Hasil auditnya belum keluar, dan masih dalam proses perhitungan," kata Tessa di gedung KPK, Jakarta (2/8).
Namun nilai total kerugian negara pastinya masih dihitung.
Tessa menjelaskan shelter tersebut sama sekali tidak bisa digunakan oleh masyarakat untuk berlindung dari tsunami sebagaimana mestinya.(mhs/muu)
Load more