Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang atas kasus dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dua orang tersangka yang ditahan KPK adalah Agus Herijanto (AH) selaku Kepala Proyek Pembangunan Shelter dan Aprialely Nirmala (AN) yang merupakan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kedua tersangka atas nama Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH)," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12).
Asep menjelaskan penahanan ini dilakukan setelah penyidik KPK mengantongi alat bukti dugaan korupsi yang kuat oleh dua tersangka dalam kasus ini.
Ia mengatakan keduanya kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Cabang I Kelas I Jakarta Timur.
"Telah ditemukan bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH)," jelas dia.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 18 Januari 2025 dan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur," sambung Asep.
Dalam kasus ini, KPK menyebut nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp 20 miliar. KPK mengatakan penyidik memperkirakan kerugian negaranya pun sebesar itu alias total loss.
"Nilai dari proyek itu sekitar kurang lebih Rp20 miliar. Hasil auditnya belum keluar, dan masih dalam proses perhitungan," kata Tessa di gedung KPK, Jakarta (2/8).
Namun nilai total kerugian negara pastinya masih dihitung.
Tessa menjelaskan shelter tersebut sama sekali tidak bisa digunakan oleh masyarakat untuk berlindung dari tsunami sebagaimana mestinya.(mhs/muu)
Load more