Sehingga, pihaknya melakukan pemasangan garis polisi ke rumah mewah milik tersangka yang dibeli pada 2021 itu.
"Ini aset dari hasil TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Jadi yang menempati dan mengurus rumah ini merupakan anak wanita dari tersangka, yang saat ini sudah kita tahan berinisial MA," tuturnya.
Seluruh aset, yang disita bukan atas nama tersangka Andreas, melainkan istrinya Theresia Lauren.
"Aset di sini bukan atas nama tersangka Andreas, tapi tersangka atas nama istrinya yaitu Theresia Lauren. Jadi atas nama istrinya yang sudah kita tetapkan berstatus tersangka TPPU. Rumah ini bukan tempat kantornya ya, melainkan rumah pribadinya," ujarnya.
Karta mengungkapkan, bahwa hingga kini Polri telah menyita aset milik tersangka Andreas Andrianto dengan total sekitar Rp1,5 triliun yang berasal dari properti hingga kendaraan.
"Aset yang sudah kita sita ada yang di Bali, Kalimantan, dan Tangerang. Semua ini total secara global sekitar Rp1,5 triliun yang kita sita, dari korban yang sekitar 6 ribu," terangnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus investasi robot trading Net89 dari tersangka Andreas Andrianto serta menelusuri aliran dananya.
Load more