BSSN sebagai TTIS Nasional memiliki tugas dan fungsi memberikan peringatan terkait keamanan siber merumuskan panduan teknis penanganan insiden.
Tak hanya itu, BSSN turut mencatat setiap laporan yang dilaporkan serta memberikan rekomendasi langkah penanganan awal kepada pihak terdampak.
“TTIS Nasional memiliki tugas dan fungsi memilah insiden siber sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam rangka memprioritaskan insiden siber yang akan ditangani,” kata Hinsa.
Tak hanya itu, BSSN sebagai TTIS Nasional juga menjadi penghubung negara lain dalam penanganan insiden siber.
"Sampai dengan saat ini, BSSN sebagai TTIS Nasional telah menerbitkan surat tanda registrasi sejumlah 390 TTIS Organisasi. Sebanyak 269 untuk Sektor Administrasi Pemerintahan, 20 TTIS Sektor Energi, 3 TTIS Sektor Kesehatan, 24 TTIS Sektor Keuangan, 10 TTIS Sektor Transportasi, 6 TTIS Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi, 3 TTIS Sektor Pertahanan, 1 TTIS Sektor Pangan, dan 54 TTIS pada sektor lainnya,” pungkasnya. (raa)
Load more