Jakarta, tvOnenews.com - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) membentuk Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) sebagai antisipasi berbagai ancaman terhadap keamanan negara.
Langkah itu sebagai bentuk BSSN dalam mewaspadai berbagai bentuk ancaman siber untuk menjaga keamanan dan ketahanan negara pada Tahun 2025.
“Ancaman tersebut tidak hanya dalam bentuk fisik, seperti perang bersenjata dan lainnya. Namun, juga bisa datang dalam bentuk non fisik, seperti ancaman di dunia maya,” kata Kepala BSSN, Hinsa Siburian kepada awak media, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Hinsa menuturkan TTIS sebagai langkah strategi dan indicator BSSN dalam menjaga keamanan dan ketahanan negara.
Pasalnya, kata Hinsa, ancaman dunia maya atau ruang siber merupakan tindakan yang dilakukan oleh individu dengan niat merugikan dan bertujuan mencuri data, menyebabkan kerusakan atau mengganggu sistem komputasi.
“Ancaman di ruang siber bisa datang dari dalam maupun dari luar negeri. Contohnya kelompok teroris, hingga peretas individu. Sedangkan kategori umum ancamannya mencakup malware, rekayasa sosial, serangan man in the middle (MitM), penolakan layanan (DoS) dan serangan injeksi,” kata Hinsa.
“Sesuai amanat yang termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Vital Nasional, TTIS merupakan sekelompok orang yang bertanggung jawab menangani insiden siber dalam ruang lingkup yang ditentukan terhadapnya. TTIS terdiri atas TTIS Nasional, TTIS Sektoral, TTIS Organisasi,” sambungnya.
BSSN sebagai TTIS Nasional memiliki tugas dan fungsi memberikan peringatan terkait keamanan siber merumuskan panduan teknis penanganan insiden.
Tak hanya itu, BSSN turut mencatat setiap laporan yang dilaporkan serta memberikan rekomendasi langkah penanganan awal kepada pihak terdampak.
“TTIS Nasional memiliki tugas dan fungsi memilah insiden siber sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam rangka memprioritaskan insiden siber yang akan ditangani,” kata Hinsa.
Tak hanya itu, BSSN sebagai TTIS Nasional juga menjadi penghubung negara lain dalam penanganan insiden siber.
"Sampai dengan saat ini, BSSN sebagai TTIS Nasional telah menerbitkan surat tanda registrasi sejumlah 390 TTIS Organisasi. Sebanyak 269 untuk Sektor Administrasi Pemerintahan, 20 TTIS Sektor Energi, 3 TTIS Sektor Kesehatan, 24 TTIS Sektor Keuangan, 10 TTIS Sektor Transportasi, 6 TTIS Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi, 3 TTIS Sektor Pertahanan, 1 TTIS Sektor Pangan, dan 54 TTIS pada sektor lainnya,” pungkasnya. (raa)
Load more