Namun, jika ditemukan kendala seperti kepemilikan lahan yang tidak diketahui atau sengketa yang belum terselesaikan, konsinyasi menjadi solusi terakhir yang sesuai dengan regulasi.
"Dengan pendekatan konsinyasi ini, kami tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen PLN dalam mendukung pembangunan infrastruktur kelistrikan yang sesuai aturan," ujar Ratih dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).
PLN melibatkan berbagai instansi dalam proses konsinyasi ini, termasuk Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Keberhasilan penyelesaian ini juga tak lepas dari dukungan bantuan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Kolaborasi antar instansi sangat penting dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu sehingga konsinyasi lahan untuk SUTET 500 kV Priok-Muara Tawar dapat diselesaikan dengan baik,” terang Ratih.
Sementara, General Manager PLN UIP JBB, Defiar Anis, menambahkan proyek SUTET 500 kV Priok-Muara Tawar memiliki dampak strategis dalam mendukung kebutuhan listrik yang terus meningkat di Jakarta.
“Alhamdulillah dengan suksesnya proses konsinyasi ini kami semakin optimis menyelesaikan proyek strategis nasional looping 500 kV Jakarta tepat waktu. Proyek ini adalah wujud nyata dedikasi PLN untuk memperkuat infrastruktur kelistrikan nasional, sekaligus mendukung visi pemerintah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan ketahanan energi di Indonesia,” tuturnya.(lkf)
Load more