Jakarta, tvOnenews.com - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (UIP JBB) terus berupaya mempercepat pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kilovolt (kV) Priok-Muara Tawar lintasi Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Infrastruktur strategis ini merupakan bagian dari jaringan kelistrikan looping 500 kV Jakarta, yang dirancang untuk menurunkan beban transfer daya dari Timur ke Barat Jawa sekaligus memperkuat keandalan sistem kelistrikan Jawa-Bali, sehingga pembangunan proyek ini menjadi prioritas nasional.
Pada Desember 2024, PLN berhasil menyelesaikan proses konsinyasi untuk dua lahan tapak tower, yaitu Tower 13 (129 m²) dan Tower 38 (225 m²), yang terletak di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Proses ini merupakan pilihan terakhir saat mengalami kesulitan dalam proses pembebasan lahan.
Dasar hukum konsinyasi atau pemberian ganti rugi dengan dititipkan di pengadilan negeri setempat ini diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012, tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP JBB, Ratih Kusuma Dewi, mengaku dalam proses pembebasan lahan ini senantiasa berupaya membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat pemilik lahan agar proses pembebasan dapat berjalan lancar dan mendapatkan dukungan dari masyarakat.
Namun, jika ditemukan kendala seperti kepemilikan lahan yang tidak diketahui atau sengketa yang belum terselesaikan, konsinyasi menjadi solusi terakhir yang sesuai dengan regulasi.
"Dengan pendekatan konsinyasi ini, kami tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen PLN dalam mendukung pembangunan infrastruktur kelistrikan yang sesuai aturan," ujar Ratih dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).
PLN melibatkan berbagai instansi dalam proses konsinyasi ini, termasuk Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Keberhasilan penyelesaian ini juga tak lepas dari dukungan bantuan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Kolaborasi antar instansi sangat penting dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu sehingga konsinyasi lahan untuk SUTET 500 kV Priok-Muara Tawar dapat diselesaikan dengan baik,” terang Ratih.
Sementara, General Manager PLN UIP JBB, Defiar Anis, menambahkan proyek SUTET 500 kV Priok-Muara Tawar memiliki dampak strategis dalam mendukung kebutuhan listrik yang terus meningkat di Jakarta.
“Alhamdulillah dengan suksesnya proses konsinyasi ini kami semakin optimis menyelesaikan proyek strategis nasional looping 500 kV Jakarta tepat waktu. Proyek ini adalah wujud nyata dedikasi PLN untuk memperkuat infrastruktur kelistrikan nasional, sekaligus mendukung visi pemerintah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan ketahanan energi di Indonesia,” tuturnya.(lkf)
Load more