Jakarta – Protes Selebgram Gebby Vesta, lantaran diminta surat keterangan dari RT dan RW setempat saat hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat dari Bandara Soekarno Hatta dan sempat viral di Media Sosial, ditanggapi juru bicara Penangan Covid-19 Wiku Adisasmito. ia menyebut bahwa pemerintah memang tengah melakukan penebalan aturan selama masa libur Iduladha.
Penebalan aturan dilakukan selama delapan hari kedepan, mulai tanggal 18 hingga 25 Juli 2021. Penambahan aturan dilakukan demi mencegah potensi lonjakan kasus Covid-19 dimasa libur Iduladha.
"Demi mencegah lonjakan kasus, diperiode libur panjang ryaa Iduladha mulai 18 hingga 25 juli, Satgas, memberlakukan tambahan peraturan perjalanan yg diatur dalam SE SATGAS NO.15 THN 2021.” Jelas Wiku
Wiku menambahkan, dalam aturan yang tertuang dalam surat edaran Satgas nomor 15 tahun 2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama libur hari Raya Iduladha 1421 Hijriah dalam masa pandemi, perjalanan hanya diperbolehkan bagi masyarakat dengan keperluan mendesak dan dari sektor essensial serta kritikal.
“Selama masa penebalan, perjalanan ke luar daerah untuk smenetara dibatasi hanya untuk esensial dan kritikal dan perorangan dgn keperlua mendesak. pelaku perjalanan wajib menunjukan STRP, yang dapat diakse pekerja dari pimpinannya di instansi atau masyarakat dari Pemda setempat." Tambahnya. (Lar/mii)
Load more