Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang akan mengawasi pembatasan operasional angkutan barang selama masa perayaan Tahun Baru 2025.
Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely mengatakan pengawasan ini terkait implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Korlantas Polri yang menetapkan pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan tol maupun non-tol selama masa Natal dan tahun baru (Nataru), khususnya pada malam perayaan tahun baru.
“Kami menginformasikan bahwa pembatasan operasional angkutan barang telah berlaku pada masa Nataru. Hal ini sangat penting untuk diinformasikan, apalagi surat keputusan yang diedarkan mencakup beberapa ruas jalan di Kota Tangerang, seperti Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto dan ruas jalan tol yang menghubungkan Jakarta-Tangerang-Merak,” ujar Suhaely di Tangerang, Selasa (31/12/2024).
Dia menyebutkan surat keputusan tersebut menjelaskan terdapat beberapa kendaraan yang akan dibatasi operasionalnya, seperti mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandeng dan mobil barang yang mengangkut hasil tambang, serta bahan bangunan.
“Kami mendukung penuh peraturan pembatasan operasional ini, terlebih peraturan ini berlaku sejak masa Natal kemarin sampai puncaknya pada pergantian tahun besok,” tambahnya.
Dishub Kota Tangerang berharap peraturan pembatasan operasional angkutan tersebut dapat menciptakan keamanan, ketertiban dan kenyamanan lalu lintas selama masa perayaan Tahun Baru 2025, khususnya di Kota Tangerang.
Load more