Yogyakarta, tvOnenews.com - Seluruh wisatawan maupun pengunjung di Kota Gudeg dilarang merokok di kawasan Malioboro.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto dalam keterangannya di Yogyakarta, Selasa (31/12/2024).
Menurutnya, larangan merokok di Malioboro telah diatur dalam Perda nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Kami mengimbau, baik warga yang beraktivitas ekonomi di Malioboro maupun wisatawan untuk menaati. Ini adalah fasilitas umum, tempat umum yang ada orang tua, anak- anak, ibu-ibu yang harus dijaga kesehatannya," ujar Dodi.
Sejak Malioboro ditetapkan sebagai KTR, aktivitas merokok di sembarang tempat, mempublikasikan, termasuk menjual rokok tidak diperbolehkan di kawasan itu.
Selama momen liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 diingatkan kembali mengintensifkan penyebaran informasi terkait KTR kepada pengunjung Malioboro melalui pengeras suara maupun media lainnya.
Load more