Pengawasan dan penertiban juga digencarkan dengan rata-rata setiap hari menindak sebanyak 50 orang pelanggar aturan.
Selain memberikan teguran, petugas juga menginformasikan terkait tempat khusus merokok yang telah disediakan bagi wisatawan maupun pelaku ekonomi di Malioboro.
Meski telah disiapkan sanksi pidana, Dodi nengakui hal itu belum menjadi prioritas utama mengingat pelanggar kebanyakan para wisatawan yang tidak tahu bahwa Malioboro telah ditetapkan kawasan tanpa rokok.
"Sampai saat ini yang kami lakukan adalah teguran lisan dan tertulis, karena tidak semua wisatawan tahu bahwa Malioboro KTR. Biasanya (pelanggar) wisatawan dari luar kota karena ketidaktahuannya. Tapi, ada juga misalnya pengemudi becak andong yang tiap hari di sana, tetap masih melanggar kami tegur lebih keras lagi," ucap dia.
Sementara, Kepala Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Arumi Wulansari menambahkan Perda KTR bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya asap perokok aktif.
"Tujuannya untuk melindungi kelompok rentan dari paparan asap rokok dan mengedukasi para perokok agar merokok di tempatnya, sehingga tidak merugikan orang lain," ujar Arumi.
Sejumlah tempat khusus merokok yang disediakan di kawasan Malioboro, yaitu di Tempat Khusus Parkir Malioboro Mal, di area luar di Plaza Malioboro dan Pasar Beringharjo lantai tiga.
Load more