Untuk permintaan keterangan terhadap terlapor, Syarif memastikan hal tersebut berlangsung usai permintaan keterangan saksi tuntas.
"Untuk terlapor sampai saat ini belum. Setelah pemeriksaan saksi, kemudian pengumpulan alat bukti lain, baru kami lakukan pemeriksaan kepada terlapor," jelasnya.
Polda NTB menangani kasus ini berdasarkan adanya laporan salah seorang korban pada 26 Desember 2024.
Korban yang melapor merupakan seorang alumni mahasiswa dari terlapor. Sedangkan, terlapor dalam kasus ini berprofesi sebagai dosen yang mengajar di dua universitas di Kota Mataram.
Dalam laporan, korban mengaku menerima perilaku pelecehan seksual dari terlapor pada medio September 2024 saat ada kegiatan di paguyuban milik terlapor.(ant/ree)
Load more