“Kami sangat mendukung apa yang sudah dinyatakan oleh beliau, dan kami sangat responsif terkait dengan pernyataan beliau, pernyataan Presiden, yang menyatakan bahwa vonis atau putusan pengadilan terkait dengan terdakwa HM (Harvey Moeis) yang masih sangat begitu ringan dibanding dengan tuntutan yang disampaikan oleh penuntut umum,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin (30/12), mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor, terlebih jika potensi nilai kerugian negara akibat aksi rasuah itu mencapai ratusan triliun.
"Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun)," kata Presiden di hadapan jajaran petinggi kementerian/lembaga dan kepala daerah saat memberi pengarahan dalam Musrenbangnas.
Presiden lanjut menekankan para terdakwa korupsi seharusnya menerima vonis berat. "Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira," kata Presiden kepada Jaksa Agung. (ant/ree)
Load more