Jakarta, tvOnenews.com - Kapolda Papua Irjen Patrige Renwarin mengungkap bahwa sebanyak 124 personel Polda Papua menjalani sidang kode etik akibat berbagai pelanggaran.
"Dari 26 anggota yang di PTDH ada beberapa personel diantaranya yang mengajukan banding," kata Irjen Patrige Renwarin kepada wartawan, Selasa (31/12).
Irjen Patrige pun menyebut sejumlah pelanggaran yang dilakukan anggota hingga mereka diproses kode etik, mulai dari terlibat kasus asusila, disersi hingga menghilangkan senjata api.
Selain dijatuhi hukuman PTDH, ada juga polisi yang diberikan sanksi demosi, penundaan pendidikan hingga pembinaan.
Adapun hukuman yang diberikan bervariasi, namun yang terberat adalah PTDH.
Sementara, kata Irjen Patrige Renwarin, untuk pelanggaran disiplin tercatat 266 kasus, 124 kasus di antaranya telah selesai ditangani.
Load more