Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI, Prabowo Subianto menyindir vonis rendah yang diterima pelaku korupsi PT Timah senilai Rp300 triliun yakni Harvey Moeis.
Bahkan, Prabowo menyidir selaiknya Harvey Moeis mendapat hukuman 50 tahun penjara terkait tindak pidana korupsi itu.
Lantas Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pun merespons pernyataan dari Prabowo Subianto terkait vonis hukuman penjara 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar memastikan pihaknya bakal mengajukan banding terkait vonis ringan yang dijatuhkan terhadap suami dari Sandra Dewi itu.
Kendati, Harli mengaku terdapat prosedur yang harus dilakukan dalam memutuskan sebuah perkara korupsi termasuk vonis terhadap Harvey Moeis itu.
"Pemikiran-pemikiran presiden pemikiran filosofis, kemaslahatan. Nah, sedangkan kita itu tataran operasional. Ya tentu penegakan hukum harus didasarkan pada regulasi yang ada," kata Harli, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Sementara, Harli menjelaskan Kejagung bakal mengupayakan langkah hukum dalam memvonis berat Harvey Moeis.
Load more