Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendukung ucapan Presiden Prabowo yang inginkan Harvey Moeis dihukum 50 tahun pada kasus Korupsi PT Timah hingga rugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengaku langsung bertindak cepat ucapan Presiden tersebut.
Saat ini Kejagung tengah melakukan banding pasca hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Harvey dengan penjara 6,5 tahun.
"Kami mendukung apa yang disampaikan beliau (Prabowo) dan kira responsif melakukan upaya-upaya untuk banding terhadap itu," kata Harli, Selasa (31/12/2024).
Harli juga mengakui, keputusan Hakim tidak sesuai dengan apa yang diajukan oleh penuntut umum yakni 12 tahun, sementara putusan hanya 6,5 tahun.
"Barangkali salinan putusan masih kita tunggu, tapi karena ada catatan persidangan yang dilakukan oleh JPU, maka itu juga bisa kita jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dari dalil yang kita sampaikan," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyinggung soal vonis ringan yang diterima oleh pelaku korupsi PT Timah senilai Rp300 Triliun.
Load more