Meski tak secara gamblang menyebut siapa sosok tersebut, namun pelaku yang telah divonis oleh pengadilan yakni Suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara, sementara Prabowo yang melihat tersebut mengingkan para koruptor itu dipenjara hingga 50 tahun.
"Saya mohon ya, kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian, triliunan, ya semua unsur lah, trutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi, tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh kok triliunan, ratusan triliun vonisnya sekian tahun,” kata Prabowo, di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Prabowo juga menyindir bahwa didalam penjara pelaku tindak korupsi tersebut mendapatkan sejumlah fasilitas di dalam penjara.
“Nanti jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, pake TV, tolong Menteri Memasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding gak? Naik banding ya. Naik banding,” tegasnya. (aha/raa)
Load more