Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya memberikan penindakan terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran di sepanjang tahun 2024.
Tercatat bahwa anggota Polda Metro Jaya yang dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat mengalami peningkatan sebanyak 89 persen.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat rilis akhir tahun di Gedung BPMJ, Polda Metro Jaya, pada Selasa (31/12/2024).
“Perbandingan jumlah personel yang diberikan punishment berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) naik 89 persen,” kata Karyoto.
Sementara itu Karyoto mengatakan bahwa tercatat sebanyak 53 anggota Polda Metro Jaya dikenakan PTDH.
Kemudian pada tahun 2023 tercatat bahwa sebanyak 25 personel yang dikenakan pemecatan. Hal ini membuktikan bahwa sepanjang tahun 2024, mengenai laporan dari masyarakat terkait anggota yang bermasalah langsung ditindaklanjuti.
“Artinya bahwa pengawasan dan penindakan terhadap anggota-anggota di lapangan maupun tindak lanjut dari laporan-laporan pengaduan masyarakat ini betul-betul ditindaklanjuti," terangnya.
Load more