Jakarta, tvOnenews.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menegaskan tidak akan mentolerii segala bentuk pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Hal ini buntut meningkatnya anggota yang dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sepanjang tahun 2024.
“Saya sangat yakin bahwa jumlah polisi di Polda Metro yang hampir 30 ribu ini, saya sangat optimis ya, 2025 kami akan lebih baik, dan kami juga tidak akan mentolerir setiap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kami,” kata Karyoto, di Gedung BPMJ, pada Selasa (31/12/2024).
Lebih lanjut Karyoto meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika ada anggota yang bermasalah.
“Jadi keterbukaan masyarakat untuk berani melaporkan, ini adalah suatu wujud bahwa masyarakat memiliki kami. Kalau kami jelek, berikan kami kritik, berikan kami masukan, insyaallah kami tidak akan berhenti untuk melakukan perbaikan-perbaikan diri,” terang Karyoto.
Sementara itu Karyoto mengatakan bahwa jika nantinya anggota terbukti melakukan pelanggaran, maka tidak sungkan-sungkan anggota dimutasi dan dibuatkan TR tunggal.
“Kalau itu pelanggaran, ya bagi saya kepada rekan-rekan polisi, anggota, saya tidak sungkan-sungkan membuat TR tunggal. TR tunggal itu artinya dalam satu surat mutasi saya itu hanya satu orang,” tegas Karyoto.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya memberikan penindakan terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran di sepanjang tahun 2024.
Tercatat bahwa anggota Polda Metro Jaya yang dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat mengalami peningkatan sebanyak 89 persen.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto saat rilis akhir tahun di Gedung BPMJ, Polda Metro Jaya, pada Selasa (31/12/2024).
“Perbandingan jumlah personel yang diberikan punishment berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) naik 89 persen,” kata Karyoto.
Sementara itu Karyoto mengatakan bahwa tercatat sebanyak 53 anggota Polda Metro Jaya dikenakan PTDH.
Kemudian pada tahun 2023 tercatat bahwa sebanyak 25 personel yang dikenakan pemecatan. Hal ini membuktikan bahwa sepanjang tahun 2024, mengenai laporan dari masyarakat terkait anggota yang bermasalah langsung ditindaklanjuti.
“Artinya bahwa pengawasan dan penindakan terhadap anggota-anggota di lapangan maupun tindak lanjut dari laporan-laporan pengaduan masyarakat ini betul-betul ditindaklanjuti," terangnya. (ars/raa)
Load more