Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI, Prabowo Subianto akhirnya memutuskan untuk memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.
Keputusan tersebut diumumkan setelah rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12) petang.
“Saya ulangi supaya jelas, kenaikan hanya untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi yang sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi golongan masyarakat berada. Contoh, pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah,” kata Prabowo.
Ia juga menegaskan bahwa barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah tetap dikenakan tarif PPN lama tanpa perubahan.
“Artinya, untuk barang dan jasa yang selain mewah, tidak ada kenaikan PPN. Tarif tetap yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022,” tambahnya.
Kebijakan ini diambil seiring dengan rencana pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Keputusan Prabowo tersebut disambut positif oleh banyak pihak, terutama masyarakat umum yang khawatir dengan dampak kenaikan tarif PPN terhadap kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah memastikan langkah ini hanya menyasar barang dan jasa kategori premium seperti jet pribadi dan kapal pesiar.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan tetap mengedepankan azas keadilan dan gotong royong serta memperhatikan aspirasi masyarakat.
Menurut Sri Mulyani, APBN digunakan sebagai instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai paket kebijakan stimulus ekonomi.
“Sehingga ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamakan global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, di Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Ia menjelaskan bahwa azas keadilan berarti masyarakat yang mampu akan berkontribusi membayar pajak sesuai Undang-Undang (UU), sedangkan rakyat tidak mampu akan dilindungi negara dan diberikan bantuan.
Keberpihakan terhadap masyarakat kecil tercermin dari kebijakan pembebasan PPN tarif 0 persen untuk berbagai barang dan jasa kebutuhan pokok. (agr/raa)
Load more