ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simajuntak
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safitri

Lima Rumah Digeledah Buntut Dugaan Kasus Korupsi Judol Komdigi, Sita Surat-Alat Bukti Elektronik

Polda Metro Jaya masih mengusut dugaan korupsi judi online (judol) yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Selasa, 31 Desember 2024 - 18:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya masih mengusut dugaan korupsi judi online (judol) yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan penggeledahan terhadap lima rumah terkait kasus judi online. Namun ia tidak menyebutkan secara detail mengenai identitas pemilik rumah tersebut.

“Penyidik sudah melakukan upaya paksa penggeledahan terhadap 5 rumah tertutup lainnya," kata Ade Safri, di Polda Metro Jaya, pada Selasa (31/12/2024).

Sementara itu Ade Safri mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan ini, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti berupa surat hingga alat bukti elektronik.

“Penyitaan terhadap beberapa barang bukti entah itu dokumen juga surat, dan didalam juga ada alat bukti elektronik,” ucap Ade Safri.

Baca Juga

Kemudian Ade Safri mengatakan dengan penyitaan barang bukti ini, maka akan membuat terang peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

"Upaya penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang dan bisa menemukan tersangkanya,“ papar Ade Safri.

Selain itu Ade Safri menyebutkan dalam kasus ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi. Adapun 21 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

"Dan saat ini penyidikan masih berlangsung. Minggu depan ada agenda pemeriksaan terhadap 7 hingga 8 saksi lainnya," jelas Ade Safri.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya sebut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik di Bareskrim Polri saat pemeriksaan terkait judi online. 

Hal itu diungkap langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Kamis (19/12/2024). 

"Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 (delapan belas) pertanyaan," katanya. 

Ade Ary menjelaskan, Budi Arie Setiadi (BAS) tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB hingga pukul 17.13 WIB.

Menurutnya, pada Kamis (12/12), penyidik gabungan dari Subdirektorat (Subdit) III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Pertama, pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada sekira tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kemudian, penerimaan hadiah atau janji atau penerimaan gratifikasi oleh oknum penyelenggara negara pada Kementerian Kominfo pada kurun waktu tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selanjutnya, pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pegawai negeri di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada kurun waktu tahun 2022-2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kemudian, penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komdigi pada kurun waktu tahun 2022-2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi oleh Kepolisian.

“Betul, saya memberikan keterangan sebagai saksi. Oleh karena itu, berhenti memfitnah dan mem-framing karena dia akan kebakar sendiri,” ucapnya ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis. 

Budi Arie menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus judi online (judol) atau judi daring yang melibatkan oknum Kementerian Kominfo yang kini telah berubah nama menjadi Kementerian Komdigi. (ars/raa)

Temukan semua yang Anda butuhkan berkaitan ramadhan! Jadwal puasa, artikel, video, serta hadis & ayat harian

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Simak Ini Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Kamis 6 Maret 2025

Simak Ini Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Kamis 6 Maret 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (6/3/2025).
Timnas Indonesia Dapat Dukungan Tak Terduga dari Negara Rival Jelang Hadapi Australia dan Bahrain, Apa Itu?

Timnas Indonesia Dapat Dukungan Tak Terduga dari Negara Rival Jelang Hadapi Australia dan Bahrain, Apa Itu?

Timnas Indonesia mendapat dukungan tak terduga dari negeri rival jelang hadapi Australia dan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026. Simak berita selengkapnya!
7 Tips Puasa Ramadhan untuk Ibu Hamil, Utamakan Makan Karbohidrat dan Daging Kata dr Zaidul Akbar

7 Tips Puasa Ramadhan untuk Ibu Hamil, Utamakan Makan Karbohidrat dan Daging Kata dr Zaidul Akbar

Ibu hamil memang tidak dipaksakan untuk menjalankan ibadah puasa ramadhan. Tetapi juga diperbolehkan untuk menjalaninya. Simak tips puasa ramadhannya.
Warga Garut Dihebohkan Curhatan Ibu, Anaknya Jadi Korban Pelecehan, Tangisnya Pecah Saat Tahu Pelakunya

Warga Garut Dihebohkan Curhatan Ibu, Anaknya Jadi Korban Pelecehan, Tangisnya Pecah Saat Tahu Pelakunya

Baru-baru ini, warga Garut dihebohkan dengan curhatan ibu di media sosial. Pasalnya, ia curhat sambil menangis, karena mengetahui anaknya jadi korban pelecehan
FIFA Larang Emil Audero, Dean James, dan Joey Pelupessy Bela Timnas Indonesia Lawan Australia meski DPR Setujui Naturalisasinya jika...

FIFA Larang Emil Audero, Dean James, dan Joey Pelupessy Bela Timnas Indonesia Lawan Australia meski DPR Setujui Naturalisasinya jika...

FIFA melarang Emil Audero, Dean James, dan Joey Pelupessy membela Timnas Indonesia saat melawan Australia jika syarat ini gagal terpenuhi.
Simak Ini Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Kamis 6 Maret 2025

Simak Ini Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Kamis 6 Maret 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (6/3/2025).
Trending
Main Mercon Berbahan Spritus, Seorang Bocah asal Bogor Tewas Mengenaskan

Main Mercon Berbahan Spritus, Seorang Bocah asal Bogor Tewas Mengenaskan

Seorang bocah berinisial A tewas setelah bermain mercon berbahan plastik dan dicampuri spirtus, di Kampung Koroncong Rt 04/07, Desa Pamijahan, Kec Pamijahan,
Kabar Buruk dari Menpan RB, Pemerintah dan DPR Sepakat Pengangkatan CASN 2024 (CPNS dan PPPK) Ditunda

Kabar Buruk dari Menpan RB, Pemerintah dan DPR Sepakat Pengangkatan CASN 2024 (CPNS dan PPPK) Ditunda

"Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengagkatan CASN dengan perkiraan pada...,"
Kini Diincar Klub Serie A, Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Punya Misi Gagalkan Target Wak Haji Ragnar Oratmangoen

Kini Diincar Klub Serie A, Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Punya Misi Gagalkan Target Wak Haji Ragnar Oratmangoen

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes tampaknya memiliki misi gila dari Wak Haji Ragnar Oratmangoen yang dikenal religius, selain bicara jadi incaran klub Serie A.
Sinyal Kuat Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026, Pelatih Patrick Kluivert Punya Kesempatan Emas Kalahkan Australia dan Bahrain

Sinyal Kuat Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026, Pelatih Patrick Kluivert Punya Kesempatan Emas Kalahkan Australia dan Bahrain

Timnas Indonesia masih berjuang untuk lolos ke Piala Dunia 2026 saat menghadapi dua negara kuat yang berada di Grup C, Australia dan Bahrain pada Maret 2025.
Jelang Laga Kontra Australia, Pemain Kesayangan STY Ini Juga Disukai Patrick Kluivert, Akankah Dimainkan? Sosoknya Religius dan Jail

Jelang Laga Kontra Australia, Pemain Kesayangan STY Ini Juga Disukai Patrick Kluivert, Akankah Dimainkan? Sosoknya Religius dan Jail

Sementara, pengakuan Pelatih anyar Timnas Indonesia, Patrick Kluivert disampaikan kala ia melakukan konferensi pers bersama PSSI waktu lalu
Pengangkatan CPNS Ditunda, Menteri PANRB Beberkan Alasannya

Pengangkatan CPNS Ditunda, Menteri PANRB Beberkan Alasannya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini mengatakan, bahwa jadwal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS)
FIFA Larang Emil Audero, Dean James, dan Joey Pelupessy Bela Timnas Indonesia Lawan Australia meski DPR Setujui Naturalisasinya jika...

FIFA Larang Emil Audero, Dean James, dan Joey Pelupessy Bela Timnas Indonesia Lawan Australia meski DPR Setujui Naturalisasinya jika...

FIFA melarang Emil Audero, Dean James, dan Joey Pelupessy membela Timnas Indonesia saat melawan Australia jika syarat ini gagal terpenuhi.
Selengkapnya
Viral