Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 5.161 rekening bank yang terindikasi judi online (judol) diblokir Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sepanjang tahun 2024.
"Menyita barang bukti sebesar Rp220,36 miliar dan menyita dan memblokir 5.161 rekening," ujarnya.
Dalam hal ini, kata Listyo, Polri mengungkap 4.926 kasus. Jumlah tersebut meningkat 1.007 atau 39,97 persen jika dibandingkan pada 2023 sebesar 2.519 perkara.
"1.611 perkara di antaranya merupakan tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain," ujarnya.
Dalam upaya pemberantasan kasus tersebut, Polri juga memblokir sebanyak 126.447 situ judi online.
Listyo mengaku, pihaknya melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menekan angka kasus judol yang semakin meresahkan masyarakat.
Load more