Selain tindak pidana korupsi, ia menyebutkan terdapat pula tindak pidana lain yang ditangani Kejagung, yakni perpajakan, kepabeanan, dan cukai.
Tindak pidana perpajakan meliputi tuntutan sebanyak 73 perkara, eksekusi 51 perkara, upaya hukum banding delapan perkara, kasasi tiga perkara, serta peninjauan kembali tiga perkara.
Sementara itu, tindak pidana kepabeanan terdiri atas penuntutan sebanyak51 perkara, eksekusi 35 perkara, banding dua perkara, kasasi tiga perkara, dan PK sebanyak tiga perkara.
Harli melanjutkan, terdapat pula tindak pidana cukai dengan jumlah penuntutan sebanyak 157 perkara, eksekusi 131 perkara, banding 17 perkara, serta kasasi 13 perkara.
Selain itu, tercatat pula penanganan 184 perkara yang menarik perhatian masyarakat seluruh Indonesia sepanjang tahun ini. (ant/raa)
Load more