Jakarta, tvOnenews.com – Polda Metro Jaya mengaku bakal mengambil langkah tegas terkait tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) yakni Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan menjemput paksa mantan Ketua KPK itu jika kembali mangkir dari pmeriksaan penyidik.
Menurutnya langkah jemput paksa terhadapa Firli Bahuri dilakukan sesuai atuar KUHAP yang berlaku.
"Menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," katanya saat ditemui di Jakarta, pada Selasa (31/12/2024).
Kendati demikian, Ade Safri enggan menyebut waktu pemeriksaan yang akan dilakukan pihaknya gterhadap Firli Bahuri itu.
"Nanti kita 'update', yang jelas koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menuntaskan perkara yang dimaksud," katanya.
Ade Safri juga menambahkan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
Load more