Jakarta, tvOnenews.com – Polda Metro Jaya mengaku bakal mengambil langkah tegas terkait tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) yakni Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan menjemput paksa mantan Ketua KPK itu jika kembali mangkir dari pmeriksaan penyidik.
Menurutnya langkah jemput paksa terhadapa Firli Bahuri dilakukan sesuai atuar KUHAP yang berlaku.
"Menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," katanya saat ditemui di Jakarta, pada Selasa (31/12/2024).
Kendati demikian, Ade Safri enggan menyebut waktu pemeriksaan yang akan dilakukan pihaknya gterhadap Firli Bahuri itu.
"Nanti kita 'update', yang jelas koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menuntaskan perkara yang dimaksud," katanya.
Ade Safri juga menambahkan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
"Prinsipnya KPK RI mendukung sepenuhnya penyidikan yang saat ini dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terhadap penanganan perkara Tipidkor dengan tersangka FB," katanya.
Kemudian hasil koordinasi yang telah dilakukan, menurut Ade Safri, penyidik menyampaikan bahwa terkait penanganan perkara a quo tidak ada kendala atau hambatan terkait pemenuhan P19 penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta.
"Insya Allah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu, dan sebagai pernah saya sampaikan bahwa penyidikan penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan akuntabel, profesional, pasti tuntas," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkapkan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Polri karena menghadiri pengajian.
Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya telah diperiksa sebanyak kurang lebih tujuh kali dan dua di antaranya adalah ketika Firli berstatus sebagai saksi.
"Dari mulai 9 Oktober 2023 pada saat surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, kemudian tanggal 23 November 2023 beliau ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini, ada panggilan yang kesekian kali oleh pihak Polda Metro Jaya terhadap beliau," ujarnya. (ant/raa)
Load more