Dari nilai itu, 6 kasus diantaranya sebagai penyumbang kerugian negara terbesar seperti tindak pidana korupsi tata niaga komoditas tima di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 dengan total korupsi sebesar Rp300 triliun.
Lalu tidak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 senilai Rp1 triliun.
Kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh butik logam mulia Surabaya 01 Antam tahun 2018 sebesar Rp1 triliun dan emas 58,135 kilogram.
Kasus tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 sebanyak Rp24.587.229.549.
Selanjutnya kasus Tipikor dan TPPU dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, kerugian negara 4.798.706.961.640.
Terakhir soal dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Jakarta Pusat tahun 2015-2023. (aha/raa)
Load more