Jakarta - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) 6 Januari 2022 lalu. Sejumlah poin dalam Inpres ini menyebutkan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau peserta aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat sejumlah layanan publik.
Aturan lengkap Inpres Nomor 1/2022, bisa Anda unduh di link ini.
Berikut beberapa layanan publik yang menjadikan kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan sebagai syaratnya:
Seluruh Pelajar dan Mahasiswa
Presiden Jokowi meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Ini berarti seluruh siswa sekolah, mahasiswa, guru/dosen, dan tenaga kependidikan baik di sekolah/universitas negeri maupun swasta, wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
PNS dan Keluarganya
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diinstruksikan untuk memastikan setiap penduduk dan Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN/Pegawai Negeri Sipil) terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
"Mendorong Gubernur dan Bupati/ Wali Kota agar Peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara di lingkungan instansi Pemerintah Daerah mendaftarkan anggota keluarga yang lain menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara; menugaskan Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melakukan langkah-langkah agar setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar
sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," sebut Inpres di poin 3.
Load more