Kemendagri juga diminta presiden untuk memastikan para PNS tersebut membayar iuran. Serta menugaskan Gubernur dan Bupati/Wali Kota mengidentifikasi seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status Non-ASN menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Presiden juga menginstruksikan Mendagri untuk menyediakan akses data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan JKN.
Pelaku Usaha, Calon Jemaah Umrah/Haji, dan Semua Santri
Di poin ke-5, Presiden Jokowi mengingstruksikan Menteri Agama untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program JKN.
"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian tercantum di butir B.
Presiden pun meminta Menag memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif JKN.
Pekerja Asing dan Pemohon Perizinan Usaha
Pemerintah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh orang asing yang bekerja paling sedikit 6 (enam) bulan di Indonesia serta pemohon perizinan usaha merupakan peserta aktif dalam program JKN.
"Memastikan pemohon pengurusan maupun perpanjangan perizinan berusaha di bidang ketenagakerjaan merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," sebut poin 10 dalam Inpres Nomor 1/2022.
Load more