Saat dimintai tanggapan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Namun, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa Kejaksaan hanya dapat membuat tuntutan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Presiden pasti memikirkan kemaslahatan bangsa, sementara kami di tataran operasional harus patuh pada regulasi yang ada," ujar Harli, seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (31/12/2024).
- Desakan Vonis Maksimal dari Prabowo
Dalam forum tersebut, Prabowo secara tegas meminta agar upaya banding dilakukan dengan maksimal.
Ia bahkan menyarankan agar pelaku korupsi ratusan triliun dihukum hingga 50 tahun penjara.
"Tolong, Menteri Pemasyarakatan dan Jaksa Agung, pastikan naik banding. Vonisnya 50 tahun, kalau perlu!" tandasnya, disambut sorakan peserta forum.
Load more