Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menegaskan kasus eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum dihentikan. Hal itu ditegaskan Subdit Bankum Bidkum Polda Metro Jaya, Ipda Mansyur.
"Ini putusannya Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Putusan itu bukannya ditolak, cuma tidak bisa diterima," ujar Mansyur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/12/2024).
Mansyur menyebut Putusan NO adalah putusan pengadilan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima.
Dia mengatakan, praperadilan dalam prosesnya menguji formil bukan materiil.
Sehingga, kata dia, berdasarkan pandangan hakim belum bisa dibuktikan oleh pemohon dengan hanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Berdasarkan putusan NO itu, ujar dia, maka pihak Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) masih bisa mengajukan gugatan.
"Bisa gugat karena tadi artinya NO itu masih bisa diajukan maka kami siap. Kami bukan masalah gugat menggugat," tegasnya.
Load more