- PPN 12% untuk Barang Mewah
Sri Mulyani menegaskan bahwa tarif PPN 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hanya diberlakukan untuk barang mewah tertentu, seperti:
- Pesawat pribadi
- Kapal pesiar dan yacht
- Rumah, apartemen, atau kondominium mewah dengan harga di atas Rp30 miliar
- Kendaraan bermotor mewah
Barang-barang tersebut sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai aturan PMK 15/2023 dan PMK 42/2022.
Load more