Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Melalui unggahan Instagram pribadinya, @smindrawati, pada Selasa (31/1), Sri Mulyani memastikan bahwa barang dan jasa yang sebelumnya bebas PPN tetap tidak akan dikenakan biaya apa pun.
“PPN TIDAK NAIK!” tulis Sri Mulyani dengan tegas.
Ia juga menyebut bahwa Presiden Prabowo hadir dalam rapat penutupan Kas APBN 2024 sekaligus peluncuran sistem Core Tax di Kementerian Keuangan. Dalam kesempatan tersebut, kebijakan PPN diumumkan sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU No. 7/2021).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN akan tetap bebas biaya, atau dikenakan tarif 0% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022. Sementara itu, barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 11% tidak mengalami perubahan.
“Artinya, TIDAK ADA KENAIKAN PPN untuk barang yang sudah dikenakan tarif 11%,” tambahnya.
- PPN 12% untuk Barang Mewah
Sri Mulyani menegaskan bahwa tarif PPN 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hanya diberlakukan untuk barang mewah tertentu, seperti:
- Pesawat pribadi
- Kapal pesiar dan yacht
- Rumah, apartemen, atau kondominium mewah dengan harga di atas Rp30 miliar
- Kendaraan bermotor mewah
Barang-barang tersebut sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai aturan PMK 15/2023 dan PMK 42/2022.
- Stimulus dan Insentif Pajak Tetap Berlanjut
Pemerintah juga memastikan bahwa berbagai stimulus dan insentif perpajakan untuk masyarakat tetap berlaku, seperti yang diumumkan Menko Perekonomian pada 16 Desember 2024. Stimulus tersebut mencakup:
1. Bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama Januari-Februari 2025.
2. Diskon listrik 50% bagi pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih rendah.
3. Pembebasan PPh final 0,5% untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
4. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
5. Subsidi bunga 5% untuk revitalisasi mesin industri padat karya.
6. Bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50% untuk sektor padat karya selama 6 bulan.
7. Kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terdampak.
- Ajak Semangat Bangun Indonesia
Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak dan APBN adalah alat untuk menciptakan keadilan, gotong royong, serta menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Terus semangat membangun Indonesia maju, adil, dan sejahtera,” ucapnya sambil menutup unggahan dengan ucapan selamat tahun baru 2025 dan tiga emoji api serta tiga emoji bendera Indonesia. (aag)
Load more