Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya (Dirnarkoba Polda Metro Jaya) Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan buntut kasus pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia yang dilakukan oknum polisi pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP).
Hal ini disampaikan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam.
Choirul menyebut sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB pada Selasa (31/12/2024) hingga pukul 04.00 WIB pada Rabu (1/1/2025).
"Sidang etik untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba," ujar dia, Rabu (1/1/2025).
Adapun dua orang lainnya yang mengikuti sidang tersebut adalah personel dengan jabatan kepala unit (kanit) dan kepala subdirektorat (kasubdit).
Sementara itu, untuk personel dengan jabatan kasubdit belum dijatuhi putusan.
Load more