Jakarta, tvOnenews.com - TikToker Ratu Entok (40) atau pemilik nama asli Irfan Satria Putra Lubis didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penistaan agama setelah viral konten suruh Yesus potong rambut.
Ratu Entok disebut telah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial dan penodaan agama.
"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata JPY Kejati Sumut, Eming Kosasih, Senin (30/12/2024) petang.
Tak hanya itu, JPU juga mendakwa Ratu Entok mengeluarkan pernyataan yang bersifat permusuhan terhadap agama lain yang ada di Indonesia.
Di dakwaan kedua, lanjut Eming, Ratu Entok didakwa melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Adapun konten viral Ratu Entok itu muncul pada Rabu (2/10/2024) lalu di konten TikTok miliknya.
Melalui siaran langsung di TikTok, Ratu Entok disebut mengujarkan kebencian terhadap agama lain.
Load more