Jakarta, tvOnenews.com - TikToker Ratu Entok (40) atau pemilik nama asli Irfan Satria Putra Lubis didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penistaan agama setelah viral konten suruh Yesus potong rambut.
Ratu Entok disebut telah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial dan penodaan agama.
"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata JPY Kejati Sumut, Eming Kosasih, Senin (30/12/2024) petang.
Tak hanya itu, JPU juga mendakwa Ratu Entok mengeluarkan pernyataan yang bersifat permusuhan terhadap agama lain yang ada di Indonesia.
Di dakwaan kedua, lanjut Eming, Ratu Entok didakwa melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Adapun konten viral Ratu Entok itu muncul pada Rabu (2/10/2024) lalu di konten TikTok miliknya.
Melalui siaran langsung di TikTok, Ratu Entok disebut mengujarkan kebencian terhadap agama lain.
"Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani, seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan," ujar dia.
Ujaran kebencian yang dilontarkan TikToker ersebut antara lain seperti berikut,
"Eh, kau ukur rambut kau ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kayak bapak dia. Dicukur kalua laki-laki harus dicukur botak, dicukur, cepak, biar kayak ini kau, apa Renaldo De Capro, ya dicukur, cukur oi, cukur."
Perkataan tersebut dikatakan JPU telah membuat kegaduhan di kalangan umat Kristen.
JPU pun menilai pernyataan yang menghina itu bisa menimbulkan pecahnya persatuan dan kerukunan umat beragama.
Masyarakat beragama Kristen juga merasa tersinggung dengan bercandaan keterlaluan yang dilontarkan TikToker tersebut.
"Sehingga, sejumlah masyarakat beragama Kristen membuat laporan ke Polda Sumut pada 4 Oktober 2024 guna diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Sementara itu, pihak Ratu Entok mengajukan nota keberatan tau eksepsi.
Hakim Ketua Achmad Ukayat pun menunda dan akan melanjutkan persidangan di pekan depan, agenda nota pembelaan. (ant/iwh)
Load more