“Yang ditunjukan dengan penanganan urusan-urusan rakyat sehingga hidup rakyat semakin mudah dan nyaman,” jelas Dolfie.
Lebih lanjut, Dolfie menjelaskan bahwa pemerintah juga memiliki kesempatan untuk melakukan perubahan atau penyesuaian APBN 2025.
“Dalam UU APBN 2025, pemerintah memiliki ruang umtuk melakukan APBN perubahan atau penyesuaian apabila terdapat perubahan kebijakan-kebijakan fiskal (kebijakan perpajakan dan belanja negara),” jelasnya.
“Pemerintah tidak menjadikan APBN Perubahan/Penyesuaian sebagai pilihan,” pungkas Dolfie. (saa/muu)
Load more